Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur (PREDIKAT KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2022)

Bula – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur Menerima Piagam Penghargaan untuk kategori Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan sekaligus masuk dalam Daftar Zona Hijau dengan Nilai 81,83 berdasarkan Hasil Penilaian Ombudsman-RI.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyeleng garaan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Disana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pe layanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan terhadap kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan. Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi.

Get 30% off your first purchase

X