Standar Pelayanan Publik Maklumat Pelayanan SK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR Jenis Layanan Pelayanan Konsultasi; Informasi, Verifikasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Audensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga lain; Penyediaan Narasumber. Konsultasi