Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Seram Bagian Timur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada BUPATI melalui Sekretaris Daerah.
Dasar Hukum Pembentukan Dinas
- Pasal 5 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
- UU Nomor 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah
- PP No. 18 Thn 2016 Tentang Perangkat Derah
- Peraturan Bupati No. 39 Thn 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur No.7)
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Pasal 1 Ayat (9)
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2 butir (d.9)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
VISI
Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah.
MISI
- Mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance
- Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan inovatif
- Mewujudkan masyarakat sejahtera
- Mewujudkan masyarakat yang tertib
- Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
MOTTO
Motto Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Seram Bagian Timur " SIAP "
S - Santun : Bersikap dan bertutur kata yang ramah dalam melayani Masyarakat
I - Inovatif : Mampu melakukan terobosan baru di bidang pelayanan
A - Akuntabel : Melaksanakan Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan
P - Profesional : Mampu memberikan Pelayanan berkualitas baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan daerah di bidang bina pendaftaran penduduk, bina pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan data kependudukan dan hubungan antar lembaga di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Isu Strategis
Layanan Administrasi Kependudukan (Perekaman KTP Elektronik Dan Penerbitan Akta Kelahiran Penduduk) di Kabupaten Seram Bagian Timur Menjadi prioritas utama dan harus terus ditingkatkan.
Sasaran Strategis
Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya adalah :
- Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan
- Meningkatnya pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.
Program Kegiatan
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur antara lain :
- Bidang A: Kesekrertariatan
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
2. Program Kerja Bidang Penataan Administrasi Kependudukan
- Bidang B: Pendaftaran Penduduk
- Bidang C: Pencatatan Sipil
- Bidang D: Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Bidang E: Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan